PROFIL PPID RSUD LABUANG BAJI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, mendorong pemerintahan menjadi pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Serta memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik.
PPID RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan telah menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, dan ini tertuang dalam Visi dan Misi RSUD Labuang Baji . VISI “ Terwujudnya Pelayanan Informasi
Publik yang Transparansi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.
MISI “Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses Informasi Publik RSUD Labuang Baji, Meningkatkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik, Mewujudkan Keterbukaan Informasi di RSUD Labuang
Bajidengan proses yang cepat, mudah, sederhana dan setiap saat (Lancar dan Setia).
Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Labuang Baji Prov SulSel Nomor : 236/LB-02/UMUM.1/III/2020
tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pertanggal 23 Maret 2020 dan telah diperbaharui dengan Keputusan Direktur RSUD Labuang Baji Prov SulSel Nomor : 101/LB-02/Umum.1
/III/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pertanggal 19 Maret 2021. Selain itu PPID RSUD Labuang Baji telah menetapkan 7 (tujuh) standar operasi Prosedur sebagai
pedoman dan petunjuk dalam melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat adapun Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan adalah : SOP Pengelolaan Permohonan
Informasi, SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi, SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik,SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP,SOP
Pengujian tentang Konsekuensi, SOP Pendokumentasian Informasi Publik, SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan. PPID RSUD Labuang Baji berharap implementasi Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik dapat berjalan efektif dan
hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.