Search

PROFIL PPID RSUD LABUANG BAJI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,  mendorong pemerintahan menjadi pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Serta memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi  Publik.

PPID RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan  telah menyediakan akses informasi publik bagi  masyarakat, dan ini tertuang dalam Visi dan Misi  RSUD Labuang Baji . VISI “ Terwujudnya Pelayanan Informasi

Publik yang Transparansi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.

MISI “Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses Informasi Publik RSUD Labuang Baji, Meningkatkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik, Mewujudkan Keterbukaan Informasi di RSUD Labuang

Bajidengan proses yang cepat, mudah, sederhana dan setiap saat (Lancar dan Setia).

Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibentuk  Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat  Keputusan Direktur RSUD Labuang Baji Prov SulSel Nomor : 236/LB-02/UMUM.1/III/2020

tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pertanggal 23 Maret 2020 dan telah diperbaharui dengan Keputusan Direktur  RSUD Labuang Baji Prov SulSel Nomor : 101/LB-02/Umum.1

/III/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pertanggal 19 Maret 2021.  Selain itu PPID RSUD Labuang Baji telah menetapkan  7 (tujuh) standar operasi Prosedur sebagai  

 pedoman dan petunjuk dalam melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan  kepada masyarakat adapun Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan adalah : SOP Pengelolaan Permohonan

Informasi, SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi, SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik,SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP,SOP

Pengujian tentang Konsekuensi, SOP Pendokumentasian Informasi Publik, SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan. PPID RSUD Labuang Baji berharap implementasi Undang-Undang  Keterbukaan

Informasi Publik dapat berjalan efektif dan

hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

KLIK DISINI UNTUK SK PPID TAHUN 2023